Perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dimaknai sebagai perbuatan seksual, baik disertai dengan kontak fisik maupun non fisik yang berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang mengarah pada fungsi seksual dan reproduksi yang dilakukan secara daring ataupun luring dengan tujuan mempermalukan atau merendahkan seseorang. Akibat dari kekerasan bisa terjadi dalam beragam gradasi, mulai dari ketidaknyamanan sampai penderitaan hidup bagi korban.