Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Padang menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai mitra PPKS dari perguruan tinggi lain. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan memperluas kemitraan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tema yang diangkat dalam rapat tersebut adalah “Peningkatan Tata Kelola dan Kemitraan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” yang mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Puspeka Kemendikbudristek, Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd.
Dalam rapat ini, Satgas PPKS Universitas Negeri Padang mengundang berbagai perwakilan dari kampus lain, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi yang berpengalaman dalam isu kekerasan seksual. Diskusi dimulai dengan pemaparan mengenai situasi terkini terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam menanggulangi masalah tersebut. Para peserta rapat sepakat bahwa masih banyak kesenjangan dalam hal pemahaman, kebijakan, serta mekanisme yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara efektif.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah pentingnya peningkatan tata kelola di setiap perguruan tinggi dalam merespons kasus kekerasan seksual. Satgas PPKS Universitas Negeri Padang mengusulkan agar setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan yang jelas dan tegas, serta sistem pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Selain itu, perlunya pelatihan yang rutin bagi civitas akademika—baik dosen, staf, maupun mahasiswa—untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan memahami langkah-langkah yang harus diambil jika menemukan atau menjadi korban kekerasan seksual.
Kemitraan antara perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait juga menjadi sorotan dalam rapat ini. Ditekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perguruan tinggi. Kolaborasi antara kampus, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan jaringan perlindungan yang solid dan responsif. Salah satu bentuk kemitraan yang dibahas adalah pembentukan pusat krisis di setiap kampus yang dapat memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
Sebagai langkah konkret, rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh setiap perguruan tinggi. Di antaranya adalah perlunya revisi kebijakan internal di kampus untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi mahasiswa dan civitas akademika lainnya. Selain itu, setiap kampus juga diharapkan dapat membentuk tim respons cepat yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang sensitif dan penuh empati. Rapat koordinasi dan konsolidasi ini diakhiri dengan komitmen untuk melakukan pertemuan lanjutan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan dan memastikan bahwa pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin efektif.