Pada tahun 2022, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) mengeluarkan Peraturan Rektor No. 19 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Peraturan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Sosialisasi peraturan ini dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai, termasuk peserta Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) di UNP, agar mereka memahami dan dapat menerapkan kebijakan ini dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus.
Pada Rabu 17 Juli 2024 telah dilaksanakan sosialisasi kepada Latsar DTNPNS UNP oleh Tim Satgas PPKS UNP di Auditorium FISIP UNP untuk mengedukasi mengenai PPKS. Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan umum tentang peraturan yang mencakup definisi, bentuk kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan dan penanganan. Hal ini bertujuan agar setiap peserta memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual dan bagaimana cara melaporkannya jika terjadi.
Dalam sosialisasi ini, peserta Latsar DTNPNS juga diberikan pelatihan praktis berupa simulasi dan studi kasus. Melalui metode ini, peserta diajak untuk berlatih menangani situasi yang mungkin terjadi di lingkungan kampus, serta belajar cara berkomunikasi dan memberikan dukungan yang tepat kepada korban. Pengetahuan ini sangat penting agar mereka dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di masa depan.
Pentingnya sosialisasi ini ditekankan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang ahli dalam bidang perlindungan hak-hak individu dan pencegahan kekerasan. Narasumber juga menjelaskan konsekuensi hukum dan sanksi bagi pelanggar peraturan ini, sehingga peserta Latsar DTNPNS memahami betapa seriusnya implementasi kebijakan PPKS ini. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Akhir dari sosialisasi ini diharapkan para peserta Latsar DTNPNS UNP tidak hanya memahami tetapi juga mampu mengimplementasikan peraturan PPKS dalam aktivitas sehari-hari mereka. Dengan demikian, kebijakan ini dapat efektif dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan mendukung bagi semua pihak. Melalui sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan setiap individu di UNP memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk berkontribusi pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.